VERIFIKASI & VALIDASI DATA
BANSOS


Klik login untuk memulai

Waktu Pelayanan

SENIN - KAMIS

07.00 - 14.00 WIB

JUM'AT

07.00 - 11.00 WIB

SABTU - MINGGU

LIBUR

Prosedur Permohonan Surat

Registrasi Ketua RT

Untuk bisa melegalkan permohonan surat atau request surat dari warga, ketua RT harus registrasi terlebih dahulu.

Log_In

Pemohon harus login terlebih dahulu, melalui halaman Log_In dengan mengisi username atau nama lengkap dan password NIK masing-masing. Siapkan KTP dan KK asli untuk difoto dan dilampirkan dalam permohonan surat.

Mengajukan Surat Permohonan (Request)

Setelah Log-In Pemohon bisa request surat, setelah mengisikan maksud dan tujuan surat kemudian secarasystematis akan dikirim kepada ketua RT dan Staf Pelayanan Desa.

Persetujuan RT

Permohonan surat akan dikoreksi oleh ketua RT atau petugas RT, setelah lengkap maka RT akan memberikan nomor surat pada permohonan tersebut. Jika ada yang tidak benar dalam pengisian RT bisa chat via WA warga yang bersangkutan.

Koreksi & ACC Staf Pelayanan

Sebelum permohonan dikoreksi oleh staf pelayanan dan disetujui/diACC oleh staf pelayanan maka permohonan tersebut tidak akan sampai pada Kepala Desa / lurah ataupun Sekretaris Desa.

Permohonan Disetujui & Dicetak

Permohonan di setujui oleh Kepala Desa, kemudian staf akan mencetak surat sesuai request surat yang diajukan, pemohon mengambil surat yang sudah dicetak dan bertandatangan di Kantor Desa.

LOKASI DESA